Sabtu, 21 April 2012

TUGAS II adalah tata cara pendirian PT ( perseroan terbata ) di indonesia serta tugas dan tanggung jawab Dewan direksi dan komisaris mengacu pada UU PT.40 thn 2007


PESEROAN TERBATAS
Sebelum kita membahas dari tugas II kita bahas terlebih dahulu mengenai pengertian dari Perseroan Terbatas (PT),dulu disebut juga Naamloze Vennootsschaap (NV),adalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar