TUGAS II adalah tata cara pendirian PT ( perseroan terbata ) di indonesia serta tugas dan tanggung jawab Dewan direksi dan komisaris mengacu pada UU PT.40 thn 2007
PESEROAN TERBATAS
Sebelum kita membahas dari tugas II kita bahas
terlebih dahulu mengenai pengertian dari Perseroan
Terbatas (PT),dulu disebut juga Naamloze
Vennootsschaap (NV),adalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar