Isi-isi ini saya Rangkum
Sabtu, 21 April 2012
TUGAS II adalah tata cara pendirian PT ( perseroan terbata ) di indonesia serta tugas dan tanggung jawab Dewan direksi dan komisaris mengacu pada UU PT.40 thn 2007
PESEROAN TERBATAS
Sebelum kita membahas dari tugas II kita bahas terlebih dahulu mengenai pengertian dari
Perseroan Terbatas (PT)
,dulu disebut juga
Naamloze Vennootsschaap (NV)
,
adalah
Postingan Lama
Beranda
Langganan:
Postingan (Atom)